Tempat, Syarat dan Biaya Membuat Kartu Kuning di Jambi, Tidak Sampai Sehari Langsung Jadi

tempat membuat kartu kuning di jambi

Berikut adalah tempat, syarat dan biaya membuat kartu kuning/kartu AK-1 untuk pencari kerja di Kota Jambi. Kartu kuning atau kartu AK-1 biasanya dilampirkan untuk orang yang mencari kerja, baik itu swasta atau negeri seperti CPNS. PPPK dan BUMN.

Meski disebut kartu kuning, sebenarnya warnanya putih.

Untuk masyarakat Jambi yang ingin membuat kartu kuning, berikut adalah tempat, syarat dan biaya membuat kartu kuning.

Apa Itu Kartu Kuning atau AK (Antar Kerja)-1?

Setiap para pencari kerja yang ingin melamar lowongan kerja di Jambi, biasanya harus melampirkan kartu kuning sebagai salah satu persyaratan. Kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di wilayah setempat.

Kartu kuning memiliki fungsi sebagai data untuk mengetahui berapa jumlah pencari kerja di suatu daerah.

Sebutan kartu kuning tidak lepas dari sejarah zaman dahulu. Pada saat itu, kartu kuning memang dicetak menggunakan kertas warna kuning. Karena itu, sampai sekarang masih disebut dengan kartu kuning.

Tempat, Syarat dan Biaya Membuat Kartu Kuning di Jambi

Untuk warga Jambi yang ingin membuat kartu kuning, bisa langsung datang ke kantor Disnaker terdekat. Kantor Disnaker terdekat di kota Jambi beralamat di Jl. H. Agus Salim No.01 Kel, Paal Lima, Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36128.

Sebelumnya, kantor Disnaker Kota Jambi di samping Polda Jambi.

Syarat Membuat Kartu Kuning

  1. Sudah berusia 18 tahun.
  2. Memiliki KTP atau kartu Tanda Penduduk yang sah.
  3. Membawa Kartu Keluarga (KK).
  4. Membawa Ijazah terakhir atau juga bisa SKL (Surat Keterangan Lulus) mulai dari SMA, Diploma dan sebagainya.
  5. Akta Kelahiran.
  6. Pas Photo 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang warna merah).
  7. Keterangan Pengalaman Kerja (jika ada).
  8. Sertifikasi kompetensi (jika ada).

langsung bawa semua syarat di atas ke kantor Disnaker terdekat di Kota Jambi, Serahkan kepada petugas untuk proses pembuatan kartu kuning.

Biaya Pembuatan Kartu Kuning di Jambi

Biaya untuk membuat kartu kuning atau AK-1 adalah gratis. Hal ini agar para pencari kerja tidak terbebani. Oleh karena itu, jika terdapat petugas yang meminta sejumlah uang, pasti itu adalah ilegal.

Anda bisa melaporkan tindakan oknum tersebut kepada pihak yang berwenang.

Masa berlaku Kartu Kuning adalah selama 2 tahun. Tapi jika pencari kerja harus melakukan registrasi ulang setiap 6 bulan sekali jika belum mendapatkan pekerjaan.

Kesimpulan

Pembuatan kartu kuning atau AK-1 di Jambi bisa melalui kantor Disnaker terdekat. Anda bisa langsung mendatangi kantor Disnaker dan membawa persyaratan yang diperlukan untuk membuat kartu kuning.

Biaya pembuatan kartu kuning adalah gratis.

Kartu kuning digunakan sebagai salah satu dokumen syarat untuk melamar pekerjaan baik itu di instansi negeri maupun swasta.

Leave a Reply