
Di mana tempat untuk membuat akta kelahiran di Jambi? Lalu apa saja syarat dan berapa biaya pembuatan akta kelahiran? Untuk mengetahui lebih jelas cara membuat akta kelahiran, bisa terus membaca tulisan ini.
Setiap anak yang dilahirkan, berhak mendapat akta kelahiran.
Hal ini telah dijamin oleh pemerintah di Indonesia. Ini adalah sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan negara atas anak yang dilahirkan.
Apa itu Akta Kelahiran?
Akta kelahiran dibuat dan dicetak oleh Dinas Disdukcapil Kabupatan/Kota di mana seorang anak dilahirkan. Akta kelahiran ini digunakan agar anak bisa di daftarkan ke dalam kartu Keluarka (KK).
Akta kelahiran juga sebagai identitas seorang anak.
Hal ini dimuat di dalam Pasal 5 dan 27 pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Membuat Akta Kelahiran di Jambi
Tempat untuk membuat akta kelahiran di Jambi adalah di Kantor Disdukcapil Kota Jambi. Orang tua bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil. Alamat kantor baru Disdukcapil Kota Jambi adalah di Jalan Haji Zainir Haviz, Paal Lima, Kota Baru, Paal Lima, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36129.
Tepatnya di dalam lingkungan perkantoran Walikota Jambi.
Sebelumnya, kantor lama Disdukcapil Kota Jambi ini berada di Broni, tepatnya di depan Universitas Batanghari Jambi.
Syarat Membuat Akta Kelahiran
Untuk membuat akta kelahiran, orang tua harus memenuhi syarat-syarat berupa dokumen yang harus disiapkan, contohnya ada di bawah ini.
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil ( F-2.01 )
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran asli. Jika sudah tidak memiliki menggunakan SPTJM Kebenaran data Kelahiran
- Buku Nikah/ kutipan akta perkawinan atau SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami istri apabila dalam KK orang tua sudah menunjukkan sebagai pasangan suami istri.
- KK orang tua
- KTP elektronik orang tua
- KTP elektronik 2 (dua ) orang saksi
- Pasport bagi WNI bukan penduduk dan orang asing jika WNA
Syarat untuk membuat akta kelahiran di atas bersifat sama. Jadi bisa digunakan untuk seluruh wilayah di Indonesia. Umumnya akta kelahiran yang sudah diajukan dapat selesai 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap.
Biaya Membuat Akta Kelahiran di Jambi
Bawa semua persyaratan yang sudah lengkap ke kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota terdekat.
Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Biayanya gratis.
Biaya pembuatan akte kelahiran menggunakan calo sekitar 1 juta – 2 juta.
Kesimpulan
Sebagai orang tua, diwajibkan untuk membuat akta untuk anak yang baru dilahirkan. Akta kelahiran ini sebagai identitas anak dan sebagai syarat untuk bisa didaftarkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Silahkan lengkapi syarat-syarat di atas untuk membuat akta kelahiran.
Menurut peraturan yang berlaku, pembuatan akta kelahiran tidak dikenakan biaya alias gratis. Kunjungi kantor Disdukcapil terdekat untuk mencari informasi terbaru untuk membuat akta kelahiran di Jambi.
Sebagian masyarakat mungkin khawatir jika tidak segera mengurus dokumen kependudukan kelahiran bakal kena denda saat mengurus ke Disdukcapil. Namun, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tidak ada denda-denda dalam keterlambatan membuat akta kelahiran.