Tempat, Syarat dan Biaya Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Jambi

tempat dan cara membuat surat izin tempat usaha dan surat izin usaha perdagangan di jambi

Anda memiliki usaha? Tapi belum mengantongi satu pun surat izin? Berikut adalah di mana tempat membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Jambi dan sekitarnya.

Dalam artikel ini, kami akan mencoba mempaparkan beberapa poin tentang tempat, syart dan biaya untuk membuat kedua surat izin tersebut.

Apa itu SITU?

SITU termasuk dalam golongan surat izin. Surat izin ini wajib dimiliki oleh setiap pelaku bisnis. Surat izin ini memiliki fungsi yang menunjukkan legalitas sebuah usaha di badan hukum.

SITU adalah surat izin yang menyatakan tempat usaha. Jadi jika tempat usaha Anda memiliki bangunan fisik, Anda wajib mendaftarakan tempat tersebut sebagai tanda legalnya tempat usaha. SITU ini bisa mencegah tempat usaha Anda mendapatkan gangguan-gangguan terkait lokasi usaha yang akan merugikan.

Apa itu SIUP?

Seperti yang disebutkan sebelumnya, SIUP atau surat izin usaha perdagangan adalah sebuah dokumen yang menjadi bukti sebuah perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan.

SIUP terbagi menjadi empat yaitu SIUP mikro, SIUP kecil, SIUP menengah, dan SIUP besar.

1. SIUP Mikro

Biasanya pengeluaran SIUP ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan juga kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta, jumlah ini di luar konteks lahan dan bangunan.

2. SIUP Kecil

Sedangkan, apabila sebuah perusahaan memiliki kekayaan bersih dan modal dengan rentang Rp50 juta – Rp500 juta, maka perlu mengisi SIUP kecil.

3. SIUP Menengah

Untuk sebuah perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di luar bangunan dan lahar sebesar Rp500 juta sampai Rp10 miliar maka wajib memiliki SIUP menengah.

4. SIUP Besar

SIUP besar dikeluarkan jika perusahaan kamu memiliki modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar.

Tempat Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) di Jambi

Bagi Anda yang memiliki tempat usahanya di Kota Jambi, untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bisa langsung mendatangi tempat membuatnya yaitu di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Alamat Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi adalah di Kota Baru. Sekarang, PTSP Kota Jambi berada di gedung Mal Pelayanan Publik Kota Jambi.

Apa Saja Syarat Membuat Surat Izin Tempat Usaha di Jambi?

  1. Foto Copy KTP.
  2. Foto Copy Akta Pendirian Usaha.
  3. Foto Copy NPWP.
  4. Foto Copy Akta Perubahan Terakhir.
  5. Pas Photo Berwarna 3×4 Sebanyak 2 Lembar.
  6. Materai 6000 Sebanyak 1 Lembar.
  7. Surat Keterangan Domisili Usaha (Lurah/Kades) untuk pengajuan izin pertama usaha.
  8. Rekomendasi dari Tim Teknis PTSP setelah melakukang kunjungan ke lokasi tempat usaha Anda.

Apa Saja Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan di Jambi?

  1. KTP direktur utama atau yang menjadi penanggung jawab perusahaan.
  2. Pas foto direktur utama dengan ukuran 4×6, sebanyak 2 lembar apabila akan diajukan secara offline.
  3. Kartu Keluarga, dokumen ini diperlukan apabila perusahaan yang kamu jalani saat ini memiliki penanggung jawab keluarga berjenis kelamin perempuan.
  4. Akta pendirian usaha.
  5. Surat pengesahan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM.
  6. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  7. NPWP perusahaan.
  8. Neraca perusahaan.
  9. Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan.
  10. Surat Izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Alur Membuat SITU di Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi

  1. Datang ke Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi dengan membawa persyaratan.
  2. Mengisi formulir permohonan yang disediakan.
  3. Serahkah formulir dan persyaratan yang sudah Anda bawa ke petugas.
  4. Petugas akan memproses dengan memeriksa kelengkapan dan persyaratan permohonan Anda.
  5. Jika diperlukan akan dilakukan pengecekan kelapangan. Jika tidak diperlukan, surat izin akan langsung dicetak.
  6. Jika semua proses berjalan lancar, surat izin akan ditandatangani oleh kepala Dinas DPMPTSP.
  7. Selesai.

Berapa Biaya Membuat Surat Izin Tempat Usaha di Jambi?

Dikutip dari sumber Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang menandakan bahwa suatu tempat lokasi menjadi tempat yang sah bagi suatu perusahaan untuk menjalankan bisnisnya.

Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdaganagn ini gratis. Pemilik usaha yang melakukan pendaftaran tidak akan dipungut biaya apapun dalam proses pembuatannya.

Demikian informasi tentang tempat, syarat dan biaya pembuatan Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan di Jambi. Dua surat izin ini wajib untuk Anda miliki sebagai pemilik usaha atau bisnis agar diakui secara hukum.

Leave a Reply