Pasang kamera CCTV di tempat kerja – Sebagai pemilik bisnis, tentu saja Anda menginginkan kemanan. Tapi, mungkin Anda memiliki pemikiran apakah pasang CCTV di tempat kerja itu legal atau ilegal?
Ini adalah penjelasan tentang legal atau ilegal pasang CCTV di tempat kerja.
Dalam tulisan ini kami juga akan membahas sedikit persyaratan hukum terkait pemasangan kamera CCTV di tempat kerja, khususnya yang berhubungan dengan Undang Undang HAM di Indonesia tentang Perlindungan Karyawan. Simak penjelasan singkatnya melalui tulisan di bawah ini.
Hukum Pasang Kamera CCTV di Tempat Kerja
Hukum pasang kamera CCTV di tempat kerja adalah boleh selama masih memiliki batasan dan peraturan lain yang ditetetapkan oleh Udang Undang Hak Asasi Manusia No. 13 tahun 2003.
Undang Undang Perlindungan Karyawan:
Pasal 88 ayat (1) UU No. 13/2003 menyatakan dengan tegas dan jelas. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Karena itu, CCTV di tempat kerja hanya boleh digunakan untuk tujuan yang sah. CCTV tidak boleh boleh dipasang di tempat di mana karyawan mempunyai alasan privasi (seperti toilet atau ruang ganti).
Hal-Hal yang Harus Dilakukan Perusahaan Kepada Karyawan
Supaya karyawan mengeti, maka seorang atasan harus memberikan alasan mengapa di lokasi tempat mereka bekerja terpasang kamera CCTV.
Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan oleh atasan.
- Komunikasikan dengan jelas tujuan dan lokasi kamera CCTV. Karyawan harus mengetahui bahwa mereka sedang diawasi, dan alasan pemasangan kamera CCTV ini harus dinyatakan dengan jelas.
- Sebelum memasang CCTV, lakukan DPIA (Dampak Perlindungan Data) untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi risiko privasi.
- Pastikan hanya personel yang berwenang yang memiliki akses ke rekaman CCTV, dan simpan catatan siapa yang mengakses data tersebut.
- Simpan rekaman CCTV untuk jangka waktu yang wajar, biasanya tidak lebih dari 30 hari, kecuali jika ada insiden tertentu yang memerlukan penyimpanan lebih lama.
- Karyawan berhak meminta rekaman CCTV yang menampilkan dirinya.
Kesimpulan
Jadi, hukum pasang CCTV di tempat kerja adalah boleh. Pemilik bisnis boleh memasang kamera CCTV di tempat usahanya dengan syarat tetap memperhatikan privasi para karyawan.
Pasang CCTV di tempati yang semestinya. Bukan di toilet atau tempat privasi lainnya.
Ingin pasang kamera CCTV di tempat kerja? Bagi Anda sebagai pemilik bisnis di Jambi, bisa langsung menghubungi Pasitive CCTV Jambi untuk konsultasi dan pemasangan kamera CCTV. Pasitive CCTV adalah penyedia layanan pasang dan perbaikan kamera CCTV terpercaya di Jambi.