Tenaga sukarela honorer – Telah menjadi perbincangan banyak pihak tentang perekrutan tenaga honorer sukarela di kantor sekolah dan kantor dinas. padahal erekrutan tenaga honorer sukarela telah dilarang.
Apa itu tenaga sukarela honorer?
Perlu Anda ketahui, bahwa perekrutan tenaga sukarela honorer di kantor-kantor dinas dan sekolah telah dilarang. Larangan ini tertuang dalam dalam Pasal 65 UU ASN bahwa melarang pejabat instansi merekrut tenaga honorer.
Tenaga Honorer Sukarela Masih Menjadi Primadona
Tenaga honorer sukarela adalah mereka yang bekerja di suatu instansi pemerintahan dengan gaji yang tidak tentu. Gaji yang mereka dapatkan tidak dari pemerintah, melainkan sukarela dari pejabat instansi.
Misalnya, ada tenaga honorer sukarela yang digaji Rp 500.000 per bulan.
Berbeda dengan honorer yang misalnya berada di sekolah mereka digaji lewat dana bos. Sedangkan jika di kantor pemerintahan, mereka digaji dari dana honorer yang berkisar Rp 1.3 juta per bulan. Tapi, meski gaji sudah tidak bisa mencukupi biaya hidup, tenaga honorer masih menjadi primadona.
Bangga Berbaju Pegawai Seperti ASN
Bagi mereka yang masih mengincar menjadi tenaga honorer sukarela menjadi kebanggaan tersendiri. Misalnya, mereka sangat bangga berbaju seperti ASN. Padahal jika mereka mau membuka usaha, pendapatan mungkin saja lebih tinggi,
Hal ini tidak lepas dari mindset bahwa berbaju seperti ASN sangat terpandang di masyarakat.
Tantu saja ini membuka kesempatan bagi oknum. Mereka menjanjikan bisa merekrut mereka menjadi tanaga sukarela honorer dengan menyetor sejumlah uang. MIsalnya saja, untuk masuk menjadi tenaga honorer sukarela mungkin diminta setor uang dengan jumlah Rp 1 hingga 15 juta rupiah.
Fokus Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Sebelumnya Untuk Menjadi PPPK
Dilarangnya erekrutan tenaga sukarela honorer karena pemerintah melalui Menpan-RB akan mengangkat tanaga honorer sebelumnya menjadi PPPK. Seleksi PPPK 2024 menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN.
Honorer yang lulus seleksi akan diangkat menjadi PPPK.
Mengutip dari detik.com, Masih ada 1.784.588 tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK. Dari totol tersebut, 140.433 adalah tenaga honorer eks kategori II atau THK II dan 1.644.155 orang non THK II.
Akhir Kata
Saat ini, merekrut tenaga honorer atau tenaga sukarela dilarang.
Bagi pejabat instansi yang ketahuan melakukan tindakan perekrutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ini sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN. Larangan ini juga tertuang dalam pasal 65 UU ASN.
Sekian penjelasan tentang tenaga sukarela honorer. Semoga informasi ini bermanfaat.