Masih Dilarang, Terpantau Ratusan Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum Paal Merah Lama Kota Jambi

ratusan angkutan batu bara lewat jalan umum paal merah tanggal 4 september 2024

Angkutan batu bara kembali lewat di jalan Paal Merah Lama Kota Jambi – Tanggal 4 September 2024 pukul 05:30, terpantau ratusan angkutan baru bara melintas di jalan Paal Merah Kota Jambi. Padahal, dalam surat pemberitahuan, angkutan batu bara masih dilarang melintas sebelum ada jalan alternatif.

Apakah angkutan batu bara sudah diizinkan melintas?

Tapi, berdasarkan pemantauan, ratusan angkutan batu bara melintas di jalan umum Paal Merah Kota Jambi mulai dari malam hingga waktu pagi. Ini menjadi pertanyaan, apakah Gubernur Jambi saat ini, yaitu Al Haris sudah memperbolehkan angkutan baru bara melintas lagi?

Angkutan Batu Bara Masih Dilarang Melintas di Jalan Umum

Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024, angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum. Angkutan batu bara diarahkan ke jalur sungai sampai adanya jalur alternatif angkutan batu bara.

Dengan demikian, angkutan batu bara yang melintas melanggar intruksi Gubernur tersebut.

Berdasarkan asumsi kami, melintasnya angkutan batu bara tanggal 4 September 2024 di ruas jalan Paal Merah Kota Jambi karena sudah diperbolehkan atau ada bekingan yang memperbolehkan. Jika tidak, tidak ada angkutan batu bara yang berani melintas. Pasalnya, angkutan batu bara yang melintas memiliki nomor ambung sebagai tanda mobil semuah perusahaan. Apalagi jalur air saat ini tidak mendukung karena terjadi kemarau.

Terpantau juga ada kendaraan batu bara yang melintas di jalan Paal Merah mengalami kerusakan. Angkutan batu bara tersebut memiliki nomor ambung yang bertuliskan TR 005 yang berarti kendaraan dimiliki oleh perusahaan.

Terbitnya Surat Penegasan Larangan Angkutan Batu Bara Melintas Jalan Umum

Setelah media Jambi banyak yang mengangkat berita melintasnya kembali angkutan batu bara di jalan umum pada tanggal 4 September 2024, menyebabkan terbitnya surat penegasan bahwa angkutan batu bara masih dilarang melintas di jalan umum.

Surat penegasan itu bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 itu ditujukan kepada para pihak yakni Pemegang Izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir. Surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi Sudirman yang diwakili Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah itu menerangkan, penegasan kepada para pihak bahwasanya kendaraan pertambangan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya.

Namun faktanya dilapangan per tanggal 4 September 2024, ratusan angkutan batu bara melenggang tanpa hambatan di jalan umum, contohnya di jalan Paal Mera Lama Kota Jambi, seperti ada yang mengizinkan angkutan batu bara melintas.

Sudah Ditebuskan Kepada Semua Pihak

Surat penegasan itu bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 sudah ditebuskan kepada semua pihak, termasuk kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kapolres dan Kadishub daerah yang dilintasi dari Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo, Tebo.

“Telah diterbitkan Ingub ini agar dipatuhi semua pihak”, kata Johansyah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum

Semoga pihak terkait yang melakukan pengawasan ini bisa menjalankan tugasnya dengan benar. Hal ini untuk menghindari kembalinya terjadi kecelakaan yang merenggut korban jika karena angkutan batu bara yang melintas di jalan umum.

Leave a Reply