Berikut adalah cara, syarat dan modal yang harus disiapkan untuk daftar jadi agen JNE di Jambi. Anda bisa mendaftar sebagai agen JNE melalui perorangan. Untuk syarat dan modal jadi agen JNE di Jambi, Anda bisa melihatnya di bawah ini.
JNE adalah salah satu penyedia layanan logistik di Jambi.
Selain itu, JNE juga adalah penyedia jasa layanan logistik terbesar dan banyak digunakan. Karena itu, banyak sekali yang berminat untuk menjadi mitra atau agen JNE karena keuntungan yang besar.
Syarat Jadi Agen JNE di Jambi
Jika di kutip dari situs resmi dan dari berbagai sumber, berikut adalah syarat dan biaya yang harus Anda keluarkan jika ingin menjadi agen JNE di Jambi.
A. Syarat Administrasi
- Mengisi Formulir Pendaftaran Sales Counter Registration Form (SCRF)*
- Copy KTP pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
- Pas foto berwarna pemohon (latar belakang merah) ukuran 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar
- Copy rekening koran 3 bulan terakhir
- Membayar biaya perlengkapan sales**
- Memberikan uang jaminan (security/cash deposit)**
- Copy kepemilikan tempat lokasi usaha sebanyak 1 (satu) lembar
- Perjanjian sewa menyewa apabila tempat usaha berstatus sewa
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Akta Jual Beli (AJB) apabila milik pribadi
- Copy Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari aparat setempat (bila calon lokasi agen berbeda dengan domisili perusahaan) sebanyak 1 (satu) lembar
- Copy Surat Izin Gangguan/HO (Hinderordonnantie) yang dikeluarkan dari Dinas Perijinan Pemerintah Daerah setempat
- Copy bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Foto dan denah letak calon lokasi usaha
- Tampak luar (4 sisi pengambilan dari depan, kiri, kanan dan arah jalan)
- Tampak dalam (4 sisi pengambilan sisi kiri dan kanan menghadap dalam dan luar)
B. Syarat Administrasi Khusus
- PERORANGAN (Berlaku di Cabang Utama tertentu)
- Copy Kartu Keluarga sebanyak 1 (satu) lembar
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi sebanyak 1 (satu) lembar
- BADAN USAHA BERBADAN HUKUM
- Copy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh KementerianKehakiman berikut perubahan terakhir (bila ada) sebanyak 1 (satu) rangkap
- Copy KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (yang tertera pada Akta Pendirian Perusahaan)
- Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan/Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)/Surat Keterangan Terdaftar Dirjen Pajak
- Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku
- KOPERASI (Berlaku di Cabang Utama tertentu)
- Bentuk Koperasi adalah Primer dan Sekunder
- Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman berikut perubahan terakhir (bila ada) sebanyak 1 (satu) rangkap
- Copy KTP pengurus yang tertera di Akta Pendirian Koperasi
- Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku Persyaratan Keagenan JNE
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Koperasi/ Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)/Surat Keterangan Terdaftar Dirjen Pajak
- Surat Kuasa pengurus kepada yang dikuasakan untuk membuka keagenan JNE
- YAYASAN
- Yayasan dan Badan Usaha Yayasan yang didaftarkan telah berdiri minimal 5 (lima) tahun
- Bentuk Yayasan adalah Panti Asuhan Yatim/Piatu, Jompo atau Tuna Netra
- Copy Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman berikut perubahan terakhir (bila ada) sebanyak 1 (satu) rangkap
- Copy Akta Pendirian Badan Usaha Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman berikut perubahan terakhir (bila ada) sebanyak 1 (satu) rangkap
- Sesuai dengan pasal 3 UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan“Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha”
- UU No. 24 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan dalam penjelasan pasal 3,“Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya”
- Copy KTP Pengurus yang tertera di Akta pendirian badan usaha yayasan
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha yayasan/Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)/Surat Keterangan Terdaftar Dirjen Pajak
- Biaya perlengkapan sales disediakan oleh pemegang merk (PT TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR) berdasarkan persetujuan dari Cabang Utama dan Manajemen
C. Syarat Lokasi
- Jarak minimum dengan lokasi Sales Counter JNE lain yang terdekat adalah radius 1 kilometer
- Pada 1 (satu) gedung perkantoran atau pertokoan yang sama tidak diperkenankan terdapat lebih dari 1 (satu) Sales Counter dengan kepemilikan yang berbeda
- Ukuran ruangan minimum 3×4 meter atau luas 12 m2. Untuk lokasi kios yang berada di gedung perkantoran/pertokoan, menyesuaikan dengan ukuran standard yang tersedia
- Bangunan berupa ruko atau kios permanen, berlantai keramik dan memiliki unit pendingin udara (AC)
- Lokasi dapat diakses kendaraan roda empat dan memiliki lahan parkir yang memadai
- Jaringan listrik minimal 1300 watt
D. Syarat Perlengkapan Kerja
- Tersedia jaringan Internet Service Provider (ISP) minimal 1Mbps
- Komputer 2 (dua) unit atau lebih
- Komputer Server, 1 (satu) unit
- Processor Core i3
- Memory 4 GB
- Hard Disk 500 GB
- Windows 7 (64 bit) berlisensi asli Microsoft
- Komputer Client, 1 (satu) unit atau lebih
- Processor Core 2 Duo
- Memory 2GB
- Hard Disk 320 GB
- Windows 7 (64 bit) / Windows XP berlisensi asli Microsoft
- Jaringan
- Router atau HUB
- Kabel jaringan
- Komputer Server, 1 (satu) unit
- Memiliki jaringan komunikasi yang aktif
- Printer Laser Jet
- Timbangan
- Timbangan meja analog atau digital kapasitas 30 kilogram
- Timbangan lantai analog atau digital kapasitas 100 kilogram
- Sertifikasi Tera ulang (kalibrasi) oleh dinas terkait minimal 1 (satu) tahun sekali
- Keranjang sortir plastik ukuran P.68 x L.48 x T.40 (cm) minimal 4 (empat) buah warna biru
- Alat tulis dan kerja kantor
- Disarankan menyediakan Trolley untuk memudahkan kegiatan pemindahan barang berat atau dimensi besar
E. PERLENGKAPAN SALES (disediakan oleh Cabang Utama/Cabang JNE tempat pendaftaran)
- Papan Merk berupa neon box ukuran P.90 x T.60 (cm)
- Fascia Sign berupa spanduk ukuran minimal P.300 x T.90 (cm)
- Backdrop logo JNE timbul ukuran Tinggi 60 x Panjang 120 (cm)
- Poster (Dangerous Goods, Syarat-Syarat Pengiriman, Asuransi dan SIJPT)
- Seragam karyawan Sales Counter mitra JNE minimal sebanyak 2 (dua) buah
- Standard Operating Procedure (SOP) Sales Counter
- Plastik flyer kiriman bening sebanyak 100 (seratus) lembar
- Plastik flyer kiriman merah sebanyak 100 (seratus) lembar
- Formulir
- Bukti Pemeriksaan Isi Kiriman (BPIK) sebanyak 2 (dua) buku
- Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) sebanyak 1 (satu) buku
- Pernyataan Isi Kiriman sebanyak 1 (satu) buku
- Pembatalan kiriman sebanyak 1 (satu) buku
- Penolakan Asuransi/Packing Kayu sebanyak 1 (satu) buku
- Bukti Setoran Biaya Kirim Agen
- Bukti Tanda Terima Pembayaran (Kwitansi) sebanyak 1 (satu) buku
- Stiker Marking & Label Layanan
- Super Speed sebanyak 50 (lima puluh) lembar
- YES sebanyak 100 (seratus) lembar
- Orientation (This Side Up) sebanyak 100 (seratus) lembar
- Fragile sebanyak 100 (seratus) lembar
- Food Stuff sebanyak 100 (seratus) lembar
- Label House (Koli) sebanyak 100 (seratus) lembar
F. Syarat Penjualan
Masa percobaan diberikan selama 3 (tiga) bulan sejak awal beroperasi dengan penilaian:
- Akumulasi target penjualan
- KCU Grade A : Rp50.000.000,-. (lima puluh juta rupiah)
- KCU Grade B dan C : Rp10.000.000,-. (sepuluh juta rupiah)
- KCU Grade D dan E : Rp2.000.000,-. (dua juta rupiah)
- Menjalankan Standar Operating Procedure (SOP) dengan baik dan benar
G. Syarat Lain-Lain
- Pemohon wajib mengikuti proses interview yang dilakukan oleh Sales Retail pada saat pengembalian berkas persyaratan
- Setelah mendapatkan persetujuan pembukaan keagenan, pemilik/penanggung jawab Sales Counter dan calon petugas wajib mengikuti pelatihan yang diadakan oleh JNE sebagai berikut:\
- Pelatihan Front Line Development Program (FLDP) selama 1 (satu) hari
- Praktek Kerja Lapangan (On Job Training) di Sales Counter milik Cabang Utama/Cabang yang ditunjuk dengan proses pendampingan selama 2 (dua) hari
- Kewajiban Perpajakan
- Mematuhi peraturan dan ketentuan pajak yang berlaku dan membuat laporan pajak tahunan perorangan dan/atau badan usaha berbadan hukum dan memberikan salinan (copy) dokumen pelaporan/tanda terima lapor pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada JNE
- Menanggung biaya pajak reklame yang timbul atas papan nama Sales Counter sesuai dengan ketentuan dan tarif pajak yang berlaku
- Maksimal kepemilikan untuk 1 (satu) nama pemilik atau badan usaha adalah 2 (dua) titik Sales Counter
- Persyaratan pengajuan penambahan lokasi Sales Counter
- Telah beroperasi minimal 2 (dua) tahun
- Telah mencapai angka penjualan rata-rata minimal Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)/bulan selama periode 1 (satu) tahun
- Tidak memiliki catatan khusus/pelanggaran
- Kepemilikan dengan status bukan badan usaha yang berbadan hukum (perorangan), apabila nilai penjualan rata-rata telah mencapai Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per bulan selama periode 1 (satu) tahun, maka DISARANKAN untuk meningkatkan legalitas menjadi badan usaha yang berbadan hukum
- Melakukan setoran hasil penjualan setelah dipotong komisi maksimal H+1 secara tunai atau transfer sesuai dengan laporan penjualan harian
- Sumber Daya Manusia
- Pria/Wanita usia minimal 18 tahun
- Pendidikan minimal SMU atau sederajat
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Mampu mengoperasikan Komputer dan MS Office
- Berpenampilan menarik, energik dan ceria
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
- Memiliki SIM C untuk petugas yang mengoperasikan kendaraan roda 2 (dua) dan minimal SIM A untuk kendaraan roda 4 (empat)
- Memiliki nilai dasar jujur, disiplin, tanggung jawab dan visioner
* Formulir pendaftaran dapat diperoleh melalui Sales Retail di masing-masing Cabang Utama/Cabang
** Besaran nilai biaya administrasi dan uang deposit pada masing-masing cabang utama akan berbeda, ditentukan oleh masing-masing Cabang Utama (tidak berlaku untuk Yayasan)
Berapa Biaya atau Modal Jadi Agen JNE di Jambi?
Jadi, berapa biaya total yang harus dikeluarkan untuk menjadi agen JNE yang resmi di Jambi? Di abwah ini adalah rincian biaya jadi agen JNE di Jambi.
NO | Kebutuhan | Biaya |
1 | Perlengkapan Penjualan | Rp 5.000.000 |
2 | Deposit | Rp 5.000.000 |
3 | Administrasi | Rp 2.000.000 |
4 | Sewa Tempat | Rp 5.000.000 |
5 | Komputer Server | Rp 2.200.000 |
6 | Komputer Klien | Rp 1.800.000 |
7 | Printer Laser Jet | Rp 1.500.000 |
8 | Timbangan Meja Digital 30 Kg | Rp 1.400.000 |
9 | Timbangan Digital Lantai 100 Kg | Rp 700.000 |
10 | Perlengkapan Kantor | Rp 1.500.000 |
Total | Rp 26.100.000 |
Berapa Keuntungan Jadi Agen JNE di Jambi?
JNE menerapkan keuntungan bagi hasil.
Nah, jika omset agen masih di bawah Rp 5.000.000, bagi hasil JNE unutk agen adalah 22% dari total penjualan.
Ketika pejualan sudah meningkat Rp 5.000.000 sampai Rp 10.000.000, bagi JNE adalah 25%. Dan jika omset penjualan agen sudah di atas Rp 10.000.000 bagi hasil JNE adalah sebesar 27%.’
Sebagai contoh, jika Anda mendapatkan penjualan sekitar Rp 20.000.000 dalam sebulan, maka uang yang akan Anda terima dari JNE adalah Rp 5.400.000.
Kesimpulan
Demikian informas syarat dan biaya yang harus Anda keluarkan untuk menjadi agen JNE di Jambi. Harga di atas hanya kisaran saja. Biaya mungkin akan berubah sewaktu-waktu mengingat harga perlengkapan yang terus naik.
Silahkan untuk menghubungi kantor cabang JNE pusat di Jambi dengan alamat Jl. Sri Rejeki No.10, Sulanjana, Kec. Jambi Tim., Kota Jambi, Jambi 36143 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang daftar keagenan.