Balik nama motor dan mobil di Jambi – Balik nama kendaraan biasanya dilakukan ketika Anda membeli motor dan mobil bekas. Ini juga dikenal sebagai pengalihan hak kepemilikan kendaraan motor dan mobil.
Proses balik nama dilakukan di kantor Samsat.
Dengan balik nama, maka kepemilikan kendaraan sepenuhnya menjadi nama Anda. Biaya untuk proses balik nama antara motor dan mobil berbeda. Berikut adalah cara, syarat dan biaya balik nama kendaraan motor dan mobil di Samsat Jambi.
Berapa Biaya Balik Nama Motor dan Mobil?
Proses balik nama nanti terbagi-bagi. Biasanya disebut balik nama penyerahan pertama dan penyerahan kedua.
Penyerahaan pertama adalah sebutan untuk kendaraan motor dan mobil yang keluar dari dealer. Sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya adalah kendaraan yang dijual dari showrom atau pribadi.
Perda No. 9 Tahun 2010 tentang bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama 10% dari NJKB, dan balik nama penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
Biaya Balik Nama Motor di Samsat Jambi
- Pendaftaran – Rp 70.000.
- Proses balik nama (BBN2) Motor – 1% dari NJKB atau 2/3 dari PKB.
- Pajak tahunan kendaraan – Sesuai dengan pajak kendaraan.
- SWDKLLJ Motor – Rp 35.000.
- Penerbitan BPKB – Rp 225.000.
- Penerbitan STNK – Rp 100.000.
- Penerbitan TNKB – Rp 60.000.
Biaya Balik Nama Mobil di Samsat Jambi
- Pendaftaran – Rp 70.000.
- Proses balik nama (BBN2) Motor – 1% dari NJKB atau 2/3 dari PKB.
- Pajak tahunan kendaraan – Sesuai dengan pajak kendaraan.
- SWDKLLJ Mobil – Rp 143.000.
- Penerbitan BPKB – Rp 375.000.
- Penerbitan STNK – Rp 200.000.
- Penerbitan TNKB – Rp 100.000.
Apa Syarat Balik Nama Motor dan Mobil di Jambi?
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk proses balik nama kendaraan mobil dan motor di Jambi. Syarat ini berlaku untuk proses balik nama kendaraan perorangan dan milik perusahaan PT.
Syarat Balik Nama Motor dan Mobil di Jambi
- 3 Lembar fotokopi KTP dan KTP asli.
- 3 Lembar fotokopi BPKB dan BPKB asli.
- 3 Lembar fotokopi STNK dan STNK asli.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor (Pelaksanaan di Kantor Samsat).
- Kuitansi jual beli kendaraan bermaterai.
- Khusus nama PT, lampirkan izin usaha, izin komersial, lembar pengesahan dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Surat pelepasan dan stempel (Khusus nama PT).
- Surat kuasa, jika proses balik nama diwakilkan.
Bagi Anda yang memiliki kendaraan atau membeli kendaraan dari luar wilayah Jambi, Anda harus melakukan mutasi motor dan mobil.
Mutasi ini adalah registrasi ulang kendaraan bermotor.
Jika Anda belum melakukan mutasi kendaraan, maka proses balik nama motor dan mobil tidak bisa dilakukan di Samsat domisili Anda. Misalnya, Anda membeli motor dan mobil dari Jakart (plat B), maka Anda harus resgistrasi ulang atau mutasi ulang kendaraan ke Jambi (plat BH).
Kesimpulan
Sekian informasi tentang cara, syarat dan biaya balik nama kendaraan motor dan mobil di Samsat Jambi. Unutk mengetahui informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi halaman Informasi Samsat Jambi.
Keuntungan balik nama adalah urusan administrasi pembayaran pajak lebih mudah.
Kendaraan juga lebih aman serta menghindari risiko penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak berwenang. Untuk proses atau cara balik nama kendaraan motor dan mobil bisa langsung datang ke kantor Samsat terdekat.